Langsung ke konten utama

Perancanaan Fisik pembangunan I



Daftar isi

1. BAB I
  • Pendahuluan
2. BAB II
  • UU No. 24 Tentang Tata Ruang
  • Skema Proses Perencanaan Proses Pembangunan
  • Distribusi Tata Ruang Lingkup Nasional
  • Sistem Wilayah Pembangunan
  • Studi Kasus
  • Kesimpulan
  • Referensi




BAB I
Pendahuluan

Perencanaan fisik pembangunan pada hakikatnya dapat diartikan sebagai suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisiknya. Perencanaan fisisk pembangunan sangat penting dalam keberlngsungansuatu kota diamana kota akan terlihat rapi, indah, dan nyaman bagi penduduknya.

BAB II

UU No. 24 Tentang Tata Ruang :
Ruang adalah wadah yang meliputi daratan, lautan, dan udara sebagai satu kesatuan wilayah. Tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait adanya batas dan sistem yang ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.


1. Skema Proses Perencanaan Fisik Pembangunan
Proses perencanaan fisik pembanguna memang sudah terencana dengan syarat tertentu. Menurut Brundtland Report dari PBB (1987), pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip " memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan ". Gagasan perencanaan fisik pembangunan ini dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan esensial kaum miskin yang harus diberikan prioritas utama, sedangkan gagasan lainnya merupakan keterbatasan yan bersumber pada kondisi teknologi dan organisasi sosial terhadap kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan masa kini dan masa depan. Jadi, tujuan pembangunan ekonomi dan sosial harus dilakukan dalam keberlanjutan perencanaan fisisk pembangunan di semua Negara, baik Negara maju maupun Negara berkembang.

2. Distribusi Tata Ruang Lingkup Nasional

Peran perencanaan dibagi dalam 4 lingkup:
  1. Lingkup Nasional (Kewenangan semua instansi di tingkat pemerintah pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral)
  2. Lingkup Regional (Instansi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkatan regional di Indonesia adalah Pemda Tingkat I, disamping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal (kantor wilayah))
  3. Lingkup Lokal (Penanganan perencanaan pembangunan ditingkat local seperti Kodya atau kabupaten ini biasanya dibebankan pada dinas-dinas)
  4. Lingkup Sektor Swasta (Lingkup kegiatan perencanaan oleh swasta di Indonesia semula memang hanya terbatas pada skalanya seperti pada perencanaan perumahan, jaringan utiliyas, pusat perbelanjaan dll)

3. Sistem Wilayah Pembangunan

Pengertian wilayah dipahami sebagai ruang permukaan bumi dimana manusia dan makhluk lainnya dapat hidup dan beraktifitas. Sementara itu wilayah menurut Hanafiah (1982) adalah unit tata ruang yang terdiri atas jarak, lokasi, bentuk dan ukuran atau skala. Dengan demikian sebagai satu unit tata ruang yang dimanfaatkan manusia, maka penataan dan penggunaan wilayah dapat dipelihara.


Rencana tata ruang dirumuskan secara berjenjang mulai dari tingkat yang sangat umum sampai tingkat yangb sangat perinci seperti dicerminkan dari tata ruang tingkat provinsi, kabupaten, perkotaan, desa, dan bahkan untuk tata ruang yang bersifat tematis, misalnya untuk kawasan pesisir, pulau - pulau kecil, jaringan jalan, dan lain sebagainya. Kewajiban daerah menyusun tata ruang berkaitan dengan penerapan desentralisasi dan otonomi daerah. Menindaklanjuti Undang - Undang tersebut, Mentri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002 menetapkan 6 pedoman dalam bidang penataan ruang, meliputi :

  1. Pedoman penyusunan RTRW provinsi
  2. Pedoman penyusunan kembali RTRW provinsi
  3. Pedoman penyusunan RTRW kabupaten
  4. Pedoman penyusunan kembali RTRW kabupaten
  5. Pedoman penyusunan RTRW perkotaan
  6. Pedoman penyusunan kembali RTRW perkotaan
Mengingat rencana tata ruang merupakan salah satu aspek dalam rencana pembangunan Nasional dan pembangunan daerah, tata ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan dari aspek substansi dan operasional harus konsistensi. Adanya peraturan perundang - undangan penyusunan tata ruang yang bersifat nasional, seperti UU No. 25 Tahun 2004 dan Kepmen Kimpraswil Nomor 327/KPTS/M/2002 tersebut, kiranya dapat digunakan pula sebagai dasar dalam melaksanakan pemetaan mintakat ruang sesuai dengan asas optimal dan lestari.

Dengan demikian, terkait kondisi tersebut dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada juga harus mengacu pada visi dan misi tersebut. Dengan kata lain, RTRW yang ada merupakan bagian terjemahan visi, misi daerah yang dipresentasikan dalam bentuk pola dan struktur pemanfaatan ruang. Secra rinci dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. RTRW nasional merupakan strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah negara yang meliputi tujuan nasional dan arahan pemanfaatan ruang antarpulau dan antarprovinsi.
  2. RTRW provinsi disusun pada tingkat ketelitian skala 1 : 250 ribu untuk jangka waktu 15 tahun. Berdasar pada landasan hukum dan pedoman umum penyusunan tata ruang, substansi data dan analisis penyusunan rtrw provinsi mencakup kebijakan pembangunan, analisi regional, ekonomi regional, sumber daya manusia, sumber daya buatan, sumber daya alam, penggunaan lahan, dan analisis kelembagaan.
  3. RTRW kabupaten/kota merupakan rencana tata ruang yang disusun berdasar pada perkiraan kecenderungan dan arahan perkembangan untuk pembangunan daerah di masa depan. RTRW kabupaten/kota disusun pada tingkat ketelitian 1 : 100 untuk kabupaten dan 1 : 25 ribu untu perkotaan, untuk jangka waktu 5 - 10 tahun sesuai dengan perkembangan daerah.

STUDI KASUS

Pembangunan Fisik Kurang Perencanaan

                                           Image result for kabupaten bungo


Pada awal tahun 2013 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo telah melakukan evaluasi kepada seluruh Kepala Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab BUngo. Dalam pertemuan tersebut wakil bupati Bungo, H. Mashuri sangat kecewa dengan hasil pembangunan fisik di Pemkab Bungo.
Menurutnya, pembangunan fisik yang ada di Pemkab Bungo dikerjakan kurang perencanaan. Sehingga proyek yang dikerjakan asal - asalan. Bahkan, menurutnya ada beberapa kepala dinas yang tidak mengetahui sama sekali hingga proses pembangunan gedung selesai. " Kita sudah turun di beberapa tempat " kata Mashuri, saat melakukan rapat evaluasi program kerja tahun 2012 lalu. " Saya melihat kegiatan fisik, khususnya pembangunan gedung dibeberapa SKPD banyak yang amburadul. Bahkan, ada Kadis yang tidak melihat sampai penyerahan gedung itu dari Kontraktor.
Beberapa waktu lalu memang wabub melakukan sidak terhadap proyek pembangunan fisik di beberapa tempat. Disanalah terlihat pembnagunan fisik di Pemkab Bung tidak sesuai dengan perencanaan. "Disini terlihat perencanaanya sangat kurang." Kata dia. Dirinya juga menyebut ada gedung yang baru rehab atau di bangun, yang di toiletnya tidak ada keran air. Hal ini, katanya menunjukan jika pembangunan tersebut hanya sekedarnya. Wabup menegaskan, jika proyek harus diselesaikan secara tuntas. " jagan satu - satu, pekerjaan itu harus tuntas." Misalnya, kalau memang anggarannya tidak cukup untuk membuat tipe gedung 46, ya terlebih dahulu buat tipe 36. Jangan membuat yang lebih besar tapi tidak tuntas," katanya.
Menurutnya, yang terpenting pembuatan gedung itu tuntas secara keseluruhan. Sehingga tidak amburadul. " ini ada yang jendelanya tidak bisa dikunci, pintunya pun demikian. Cat temboknya juga asal - asalan," imbuhnya.
Wabup menegaskan, pada tahun 2013 ini, dirinya tidak ingin melihat kondisi seperti pada tahun 2010 terulang lagi. Kepala SKPD menurutnya harus mengecek secara langsung ke lapangan. " Jangan kepala dinas yang justru banyak keluar daerah. Harus diimbangi antara agenda di luar dengan kerja di dalam. Sehingga pekerjaan yang ada di dalam daerah tidak berantakan." katanya.

Kesimpulan :
Untuk dapat membuat daerah yang tertata maka diperlukan perencanaan yang matang dalam merencankannya, perlu adanya tahap - tahap dari yang terkecil agar dikemudian hari suatu kota tidak ditemukan kesemerawutan. Maka dari itu dengan adanya skema perencanaan pembangunan seharusnya suatu daerah yang sedang direncanakan pembangunan fasilitas dapat berjalan dengan lancar dan terorganisir, sehingga pekerjaan dapat selesai dengan tepat waktu dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar.


Referensi :
- https://ridozah.wordpress.com/2014/01/07/uu-no-24-tahun-1992-tentang-tata-ruang/
- http://abdurahmanaskar.blogspot.co.id/2013/11/perencanaan-fisik-pembangunan.html
- https://sandradesnia.wordpress.com/2014/12/
- http://noviaclarabianca.blogspot.co.id/2013/01/peranan-perencanaan-fisik-pembangunan.html
- https://ferryrinaldy.wordpress.com/2014/12/20/perencanaan-fisik-pembangunan/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum dan Pranata Pembangunan

Undang - Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang BAB 1 Ketentuan Umum Menjelaskan tentang penataan ruang sebagai mana fungsinya, yaitu : Ruang adalah wadah yang meliputi daratan,lautan, dan udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupya. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik yang direncanakan maupun tidak direncanakan. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaata ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. BAB 2 Asas dan Tujuan Penataan Ruang berasaskan : Pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimang, dan berkelanjutan. Keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum. Penataan Ruang bertujuan : Terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, Terselenggaranya pengaturan pemanfaa

Landscape in Shenzhen

Apa itu Landscape ? Landscape adalah ilmu yang mempelajari tentang seni, perencanaan, perancangan, manajemen, perawatan, dan perbaikan Tanah dan perancangan konstruksi buatan manusia dalam skala besar. Splendid of China Splendid of Cina adalah sebuah taman budaya yang terletak di Shenzhen. Di tempat ini sering diadakan atraksi - atraksi seperti tarian khas cina, atraksi music, bahkan berbagai festival unik seperti festival air dan festival obor. Festival air yang digelar di tempat ini merupakan acara tahunan yang rutin dilaksanakan untuk mempertahankan tradisi Cina. Acara ini merupakan acara siram menyiram air antar warga. Masyarakat setempat mempercayai tradisi siram menyiram air dapat membawa berkah bagi kehidupan mereka di masa depan. Sedangkan festival ini masyarakat memakai pakaian khas, dan membawa obor mengelilingi lading dan rumah. Festival ini bertujuan agar panen musim depan dapat melimpah dan menolak bala. Tempat ini dikelilingi taman - taman kecil yang ind

Tugas 2 : Konservasi Arsitektur

TOKO MERAH lifestyle.okezone.com Latar Belakang Toko Merah terletak di Jl. Kali Besar No. 11, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Pada masa kejayaan VOC letak bangunan tersebut dikatakan sangat strategis karena berada di kawasan jantung kota Batavia yang berdekatan dengan pusat pemerintahan VOC (Stadhuis). Dari segi bisnis, Toko Merah terletak di tepi Kali Besar (de Groote River) yang merupakan " central business district " nya Batavia. Pada saat itu Ciliwung merupakan urat nadi lalu lintas air yang ramai dilayari hingga ke pedalaman. dimana kawasan ini merupakan salah satu wilayah hunian elit di dalam kota Batavia. Sejarah 1730 : Toko merah dibangun pertama kali oleh Gustav Willem Baron van Imhoff sebagai rumah kediamannya pada saat dia menjabat sebagai Sekretaris II di Hooge Regering ( Pemerintahan Tertinggi ) sekaligus merangkap sebagai Water Fiscal ( Kepala Urusan Pabean ). Pada saat didirikan bangunan tersebut merup